JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap pernah menerima uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam kantong kertas dari Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook.
Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Saksi Sidang Chromebook Ungkap Nadiem Serahkan Urusan Anggaran Kementerian ke Jurist Tan
Hasbi yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek menjelaskan, uang Rp 500 juta ini bukan diserahkan langsung pada dirinya.
Tapi, diserahkan kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah
“Pada tahun 2022, Bu Nia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola Bhinneka waktu itu, Bu Susi kalau enggak salah namanya. Dan, pada saat beliau pergi, meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia, isinya uang,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usai mengetahui ada pemberian dari Susy, Nia pun melapor kepada Hasbi.
Hasbi mengaku menyuruh Nia untuk mengembalikan uang tersebut.
Tapi, Susy tidak mau menerimanya.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Tugas Berat dari Jokowi saat Jabat Mendikbud
“Kemudian dilaporkan kepada saya. disampaikan. Saya sempat minta untuk dikembalikan, tetapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susi, Bu Susi tidak berkenan,” kata Hasbi.
Akhirnya, uang dalam kantong kertas itu dibagi dua untuk Hasbi dan Nia.
Masing-masing memegang Rp 250 juta.
“Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta,” lanjutnya.
Hasbi mengaku, uang itu disimpannya hingga dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Hasbi disebutkan menerima uang total Rp 250 juta.

